Alternatif Pembiayaan Kuliah: Sorotan pada Pinjol dan Isu Keberlanjutan Studi
Mimpi mengenyam pendidikan tinggi seringkali terbentur biaya yang tidak sedikit. Hal ini mendorong banyak mahasiswa mencari berbagai alternatif pembiayaan kuliah. Di antara opsi yang ada, pinjaman online (pinjol) kini menjadi sorotan utama. Meskipun menawarkan kemudahan akses dana, penggunaan pinjol memunculkan isu-isu serius terkait keberlanjutan studi mahasiswa, terutama akibat bunga yang tinggi dan risiko jeratan utang.
Berbagai alternatif pembiayaan kuliah memang tersedia, mulai dari beasiswa, cicilan UKT (Uang Kuliah Tunggal), hingga pinjaman bank konvensional. Namun, pinjol seringkali dianggap sebagai pilihan tercepat bagi mahasiswa yang membutuhkan dana darurat atau tidak memenuhi syarat untuk opsi lainnya. Survei yang dilakukan oleh Pusat Kajian Pendidikan Tinggi Nasional pada September 2024 menunjukkan bahwa sekitar 25% mahasiswa di perguruan tinggi swasta dan 10% di perguruan tinggi negeri pernah mempertimbangkan atau menggunakan pinjol untuk menutupi biaya pendidikan mereka. Angka ini mengindikasikan adanya kesenjangan yang perlu diatasi dalam sistem pembiayaan pendidikan.
Namun, di balik kemudahan akses, terdapat risiko besar yang melekat pada penggunaan pinjol. Bunga pinjaman yang jauh di atas rata-rata, tenor pembayaran yang singkat, serta denda keterlambatan yang memberatkan, seringkali menyebabkan mahasiswa kesulitan dalam melunasi kewajiban. Hal ini tidak hanya menimbulkan tekanan finansial, tetapi juga berdampak pada kesehatan mental dan konsentrasi akademik. Mahasiswa yang terjerat utang bisa mengalami stres, kecemasan, bahkan depresi, yang pada akhirnya mengancam kelangsungan studi mereka. Profesor Bidang Kebijakan Pendidikan dari Universitas Indonesia, Dr. Purnomo Hadi, pada hari Rabu, 16 Oktober 2024, pukul 14.00 WIB, dalam sebuah podcast edukasi finansial, menyatakan, “Kita harus memastikan bahwa alternatif pembiayaan kuliah tidak menjadi jebakan. Edukasi dan regulasi yang ketat sangat penting.”
Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya mengedukasi masyarakat dan menertibkan praktik pinjol yang merugikan. Pada hari Jumat, 25 Oktober 2024, OJK kembali mengeluarkan peringatan untuk tidak menggunakan pinjol ilegal dan untuk selalu memeriksa legalitas penyedia pinjaman. OJK juga bekerja sama dengan pihak kepolisian, seperti yang terbukti dalam penggerebekan kantor pinjol ilegal di wilayah Tangerang pada awal November 2024, untuk membasmi praktik ilegal yang merugikan masyarakat, termasuk mahasiswa pencari alternatif pembiayaan kuliah.
Oleh karena itu, diperlukan strategi komprehensif untuk menyediakan alternatif pembiayaan kuliah yang lebih aman dan berkelanjutan. Pemerintah dan perguruan tinggi harus memperbanyak program beasiswa, skema cicilan yang fleksibel dan terjangkau, serta kemitraan dengan lembaga keuangan resmi yang menawarkan pinjaman pendidikan dengan bunga rendah dan tenor yang realistis. Literasi finansial juga harus ditingkatkan di kalangan mahasiswa agar mereka mampu mengambil keputusan yang cerdas dan bertanggung jawab dalam mengelola keuangan mereka, demi masa depan akademik yang cerah.