Kura-kura Rote Salah Satu Satwa Langka Hewan Laut Dilindungi: Upaya Konservasi di Pulau Ujung Selatan Indonesia

Kura-kura Rote, yang secara ilmiah dikenal sebagai Kura-kura Papua Leher Panjang (Chelodina mccordi), adalah spesies kura-kura air tawar endemik Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur. Meskipun hidup di air tawar, status perlindungannya seringkali dikaitkan dengan upaya pelestarian hewan laut dilindungi mengingat kerentanannya dan pentingnya ekosistem perairan secara keseluruhan. Ciri khas lehernya yang sangat panjang menjadikan satwa langka ini unik dan memerlukan perhatian konservasi yang mendesak.

Menurut data dari International Union for Conservation of Nature (IUCN) yang diperbarui pada tanggal 1 Mei 2025, Kura-kura Rote berstatus Kritis (Critically Endangered), menandakan risiko kepunahan di alam liar yang sangat tinggi. Penetapan sebagai hewan laut dilindungi (dalam konteks perlindungan ekosistem perairan) oleh berbagai peraturan perundang-undangan Indonesia, termasuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, menegaskan perlunya tindakan konservasi yang serius.  

Ancaman utama terhadap populasi hewan laut dilindungi yang langka ini adalah perdagangan ilegal untuk dijadikan hewan peliharaan. Keunikan fisiknya membuat Kura-kura Rote sangat diminati di pasar gelap satwa liar, baik di dalam maupun luar negeri. Selain itu, hilangnya habitat air tawar akibat alih fungsi lahan menjadi tambak dan pertanian juga semakin mempersempit ruang hidup mereka. Tingkat reproduksi yang rendah semakin memperparah kondisi populasi Kura-kura Rote.

Upaya konservasi Kura-kura Rote melibatkan berbagai organisasi, lembaga penelitian, dan pemerintah daerah. Program penangkaran ex-situ menjadi salah satu langkah penting untuk menjaga keberlangsungan genetik spesies ini. Pada tanggal 2 Mei 2025, misalnya, Wildlife Conservation Society (WCS) bekerja sama dengan BKSDA Nusa Tenggara Timur berhasil mengembangbiakkan sejumlah individu Kura-kura Rote di fasilitas konservasi mereka.

Selain penangkaran, perlindungan habitat air tawar yang tersisa di Pulau Rote juga menjadi prioritas. Sosialisasi kepada masyarakat lokal tentang pentingnya konservasi hewan laut dilindungi ini dan penegakan hukum terhadap perdagangan ilegal terus ditingkatkan. Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, pada hari Sabtu, 3 Mei 2025, mengadakan kampanye kesadaran tentang perlindungan Kura-kura Rote yang melibatkan tokoh masyarakat dan pelajar.

Keberhasilan konservasi Kura-kura Rote sebagai salah satu satwa langka hewan laut dilindungi (dalam konteks ekosistem perairan) ini membutuhkan komitmen dan tindakan nyata dari semua pihak. Melindungi habitat air tawar yang tersisa, memberantas perdagangan ilegal, dan mendukung program penangkaran serta pelepasliaran menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa spesies unik ini tidak hanya menjadi catatan dalam sejarah hewan laut dilindungi, tetapi tetap lestari di pulau asalnya.